Novel Baswedan - Image from voi.id
Terserah dihukum berapa tahun
Novel tak peduli dengan berapapun hukuman penjara yang dijatuhkan pada kedua terdakwa. Sebaliknya dia lantang menyampaikan hal yang paling penting baginya.
Kasus Novel Baswedan kian kusut seolah seperti benang kusut yang sulit diuraikan. Bahkan untuk mengungkap tersangka saja butuh hampir 3 tahun.
Pasca menemukan terdakwa pun, kasus ini tak langsung terurai dengan jelas. Ditambah lagi keruwetan tuntutan hukum yang dinilai tak setara dengan aksi yang dilakukannya.
Meski begitu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tak mempermasalahkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Namun, Novel menegaskan, hal yang ia perjuangkan adalah kebenaran dalam proses penegakan hukum kasus tersebut. Sebab selama ini dia merasa banyak yang janggal dan tidak benar.
Pernyataan tersebut disampaikan Novel dalam video Youtube dengan judul "Sebuah Novel tanpa Judul, Edisi Novel Baswedan: Masa kecil hingga Misteri Penyiraman" yang diunggah di akun YouTube Feri Amsari, pada Minggu (15/6/2020).
"Perkara tersebut dituntut satu tahun enggak masalah saya. Cuma, ketika ada proses-proses yang dijalankan dengan janggal, dengan tidak jujur, dengan hal yang tidak benar, saya harus melawan," kata Novel dikutip dari video tersebut.
Novel mengatakan, perlawanan yang ia lakukan tersebut bukan untuk memperjuangkan kepentingan pribadinya. Ia pun mengaku sudah menerima dengan ikhlas peristiwa yang menyebabkan cacat permanen pada matanya.
"Orang itu mau dihukum 100 tahun pun saya tidak untung, orang itu mau dibiarkan saja saya tidak rugi," kata Novel.
Namun, Novel menyatakan bahwa proses hukum yang janggal tersebut harus dilawan karena hal itu merupakan kepentingan masyarakat banyak dan terkait penegakan keadilan.
"Ini adalah kepentingan kemanusiaan, ini kepentingan keadilan, ini kepentingan masyarakat luas. Kalau itu dibiarkan, maka rusak hukum kita, rusak semua perspektif dan ini yang menjadi perjuangannya," ujar Novel.
BACA JUGA
Sebelumnya telah diberitakan, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel dengan menyiramkan cairan asam sulfat atau H2SO4 pada penyidik KPK tersebut.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksi penyiraman tersebut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena membencinya sebab dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.