Novel Baswedan Minta Penyerangnya Dibebaskan saja, Begini Alasannya

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 16 Jun 2020



Novel Baswedan - Image from ibtimes.id

Lha kok minta dibebaskan? 

Sudah susah payah menemukan tersangka, bahkan hingga menghabiskan waktu hampir 3 tahun. Lalu Novel minta terdakwa tersebut dibebaskan. Apa alasannya? 

Penyidik KPK, Novel Baswedan meminta kedua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya dibebaskan dari tuntutan. 

Keduanya ialah Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Novel mengaku dirinya tak yakin dengan keterlibatan keduanya.

Hal ini berpijak dari adanya fakta, ketika ia bertanya kepada penyidik dan jaksa, keduanya tidak ada yang bisa menjelaskan keterkaitan pelaku dengan bukti.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan pun menyakini bahwa keduanya bukan pelakunya. 

Ia berpendapat daripada sidang dilanjutkan dan justru terkesan mengada-ada, Novel meminta agar lebih baik majelis hakim membebaskan kedua terdakwa. 

"Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya. Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti. Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sdh dibebaskan saja drpd mengada2,” katanya lewat akun twitter @nazaqistsha yang diunggah pada Senin (15/6) malam.


Novel menyatakan hal tersebut ketika mengomentari pernyataan pakar hukum tata negara yakni Refly Harun. 

Ia dan empat orang lainnya turut menyambangi kediaman Novel pada Minggu (14/6) lalu di daerah Jakarta Utara. Di sana, ia sempat berdiskusi secara tertutup dengan Novel Baswedan. 

Apa yang dibicarakan oleh keduanya?

Refli mengungkap sebagian isi pertemuannya dengan Novel di akun YouTube-nya pada (15/6) kemarin. 

Ia sempat menanyakan kepada Novel pertanyaan paling penting, yakni apakah Novel yakin bahwa kedua orang tersebut adalah pelaku penyiraman air keras terhadapnya. 

"Novel mengaku ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya," tutur Novel. 

Oleh sebab itu, Refly menilai sebaiknya kedua terdakwa dibebaskan saja. Terlebih jika kedua pelaku memang bukan pelaku yang sebenarnya. 

"Dihukum sehari (di dalam bui) juga tidak boleh," ujarnya. 

Namun, Refly menyarankan agar pihak kepolisian terus mendalami informasi dari Ronny dan Rahmat agar otak intelektual peristiwa penyiraman air keras itu bisa terungkap. 

Ia turut menegaskan agar jangan sampai majelis hakim menjadi pahlawan yang tidak benar.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat