Bagaimana Status dan Nasib Anak yang Hamil di Luar Nikah?

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 10 Jun 2020

Ilustrasi - Image from konsultasisyariah.com

Jauhi zina, kasihan anak dari hasil zina 

Zina memiliki banyak dampak negatif dalam kehidupan kita. Bukan hanya sekedar malu, tapi juga dijauhkan iman dari hati kita. Terlebih, anak hasil zina juga akan merasakan beban atas kesalahan orang tuanya. 

Pergaulan bebas yang semakin liar, telah menjadi musibah terbesar di masyarakat kita. 

Apalagi jika ada yang sampai menganggap hal itu adalah hal lumrah. 

Dengan adanya anggapan hal lumrah, maka akan membuka peluang besar bagi para pemuja syahwat untuk menyalurkan hasratnya atas nama cinta. 

Padahal, mau atas nama cinta atau nafsu semata, jika diluar pernikahan tetap saja dinamakan zina. 

Dan itu adalah salah satu perbuatan keji yang dibenci Allah SWT. 

Biasanya orang-orang yang meremehkan dosa zina memiliki prinsip bahwa orang yang zina sama-sama suka dan mau. 

Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

Jika kita lebih seksama lagi mencermati bahaya zina dalam konteks masyarakat. Maka akan ditemukan banyak sekali kerugian.

Diantaranya adalah, perbuatan zina semakin marak, banyak terjadi kasus pelecehan terhadap perempuan. 

Tersebarnya virus dan penyakit, banyak terjadi perceraian karena menikah terpaksa sebab sudah hamil duluan, dan lainnya. 

Kalau ingin membuka lebih luas dampak negatif dari zina tentu jauh lebih banyak. 

Bahkan hingga menjauhkan kita dari keimanan. Jika iman tak punya, maka kesesatan akan lebih dekat dengan kita. Naudzubillah min dzalik. 

Dalam hadits lainnya, Rasulullah SAW bersabda, 

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”

Salah satu hal paling berat dan menyakiti hati perempuan adalah nasib anak yang merupakan hasil dari perbuatan zina. 

Coba kamu renungkan beberapa pandangan fikih ini, niscaya kamu enggan berzina bahkan mendekatinya pun tak sudi. 

Tidak Dinasabkan ke Bapak Biologis

Anak hasil zina akan dinasabkan ke ibunya, meskipun bapak biologisnya telah menikahi ibunya secara sah dan legal.

Anak zina dinasabkan kepada ibunya sebagaimana anak mula’anah (hasil zina karena selingkuh) dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya.(lihat Al Mughni: 9:123).

Rasulullah SAW menyatakan tentang anak zina, “Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.” (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat yang lain, dari Ibnu Abbas, dinyatakan, “Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya.” (HR. Abu Dawud)

Dalil lain yang menegaskan hal itu adalah hadis Rasulullah SAW dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

Rasulullah SAW memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya. (HR. Ahmad)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina bukan anak bapaknya. 

Oleh sebab itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Tidak Boleh Di-bin-kan Bapaknya

Hukumnya terlarang bahkan dosa besar, hal ini sejalan dengan bunyi hadis dari Sa’d, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Lantas kepada siapa dia di-bin-kan? Mengingat anak ini tidak punya bapak yang ‘legal’, maka dia harus di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa seorang ayag. 

Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.

Tidak Ada Hubungan Saling Mewarisi 

Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak yang merupakan hasil zina. 

Sebab sebagaimana yang ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. 

Memaksakan diri untuk meminta warisan sama saja statusnya dengan merampas harta yang bukan haknya. 

Bahkan hal ini telah ditegaskan Rasulullah SAW, sebagaimana yang tertulis dalam beberapa hadis, di antaranya:

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Rasulullah SAW memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya. (HR. Ahmad) 

Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalui surat wasiat bukan warisan. 

Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. 

Sebab wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.

Wali Nikah 

Tidak ada wali nikah, kecuali dari jalur laki-laki. Anak perempuan dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak 'legal'.

Sehingga bapaknya tidak bisa menjadi wali nikah. 

Begitupun kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya secara 'legal'.

Lalu siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah

  1. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak.
  2. Hakim (pejabat resmi KUA).
viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat