Ilustrasi PLN - Image from kabar-energi.com
Tidak untuk semua golongan
Pemerintah akan memberikan subsidi listrik untuk masyarakat hingga Desember tahun 2020. Namun tidak semua mendapatkan subsidi listrik tersebut, berikut adalah ketentuan dan kriterianya.
Pemerintah melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) mengeluarkan insentif hingga senilai Rp 3,07 triliun khusus bagi pelanggan listrik golongan Sosial, Bisnis, dan Industri.
Untuk saat ini, insentif yang diberikan oleh PLN ialah berupa pembebasan rekening mininum. Biaya minimum ialah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu 1 bulan yang perlu dibayarkan pelanggan.
"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Kamis (30/7/2020).
Pelaksanaan pembebasan biaya minimum tersebut dibagi ke dalam 3 skema, yang disesuaikan dengan golongan pelanggan.
Pertama, diberikan kepada pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas.
"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya," katanya.
Sehingga, bagi ketiga jenis golongan pelanggan tersebut, jika pemakaian listriknya di bawah 40 jam dalam 1 bulan, maka tak perlu membayar biaya
Selain itu, pembebasan ketentuan jam nyala minimum diterapkan pada pelanggan golongan layanan khusus sebagaimana isi dari Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Terakhir, stimulus ini juga diperuntukkan bagi pelanggan Sosial daya 220 VA sd 900 VA, Pelanggan Bisnis dan Industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban. Dengan begitu, detail skema pembebasan biaya minimum rekening PLN adalah sebagai berikut:
1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), untuk pelanggan berikut ini:
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan isi Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi pelanggan berikut ini:
Melalui stimulus ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riilnya saja. Sedangkan selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian dan biaya beban jadi stimulus yang dibayarkan oleh pemerintah.
Alhamdulillah, semoga dengan adanya kebijakan ini, beban masyarakat akan lebih ringan dan ekonominya sedikit terbantu. Jadi dananya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.