Menkes Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG, Ini Alasannya dan Istilah Penggantinya

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 14 Jul 2020

Menteri Kesehatan Terawan - Image from koranseruya.com

Istilah PDP, ODP, dan OTG resmi dihapus

Menteri Kesehatan, Terawan telah mengeluarkan keputusan menteri yang menghapus penamaan PDP, ODP dan OTG. Ia mengungkapkan 8 nama pengganti ketiga istilah sebelumnya. 

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), dan OTG (orang tanpa gejala) dengan beberapa penyebutan baru. 

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berganti istilah menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru berpijak dari Kepmenkes: 

1. Kasus suspek 

Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kondisi berikut ini:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan/tinggal di wilayah yang melaporkan adanya transmisi lokal. 

b. Orang dengan salah satu gejala ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat berhubungan dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. 

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Serta tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan yang biasa dikenal (PDP) saat ini disebut dengan kasus suspek.

2. Kasus probable 

Kasus probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19. Serta belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR. 

3. Kasus konfirmasi

Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. 

Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, diantaranya adalah Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak erat 

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud diantaranya ialah: 

a. Berhubungan tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter. Serta dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. 

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lainnya). 

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang memenuhi standar.

d. Situasi lainnya yang menunjukkan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. 

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat, periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus muncul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus adanya gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi. 

5. Pelaku perjalanan 

Pelaku perjalanan ialah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun ke luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded 

Discarded ialah seseorang yang memenuhi gejala berikut ini: 

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut, dengan jarak waktu lebih dari 24 jam. 

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. 

7. Selesai isolasi 

Selesai isolasi ialah apabila seseorang telah menuhi salah satu kondisi berikut: 

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. 

8. Kematian 

Kasus kematian Covid-19 digunakan untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Itulah nama pengganti dari istilah lama OTG, PDP, dan ODP, meski terkesan lebih rumit, tapi penamaan istilah yang spesifik akan memudahkan proses pengidentifikasian kasus Covid-19. 

Dengan begitu penanganannya akan lebih spesifik dan efektif dalam penanganan corona dalam negeri.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat