Kondisi gedung utama Kejagung setelah kebakaran - Image from suara.com
Kebakaran di Kejaksaan Agung bukan pertama kalinya
Puluhan tahun silam juga pernah terjadi kebakaran di gedung kejaksaan agung. Bahkan beberapa kali ditemukan bom pada saat sedang menggelar penyelidikan pada tersangka. Salah satunya pada kasus Djoko Tjandra. Berikut berita selengkapnya.
Kebakaran hebat terjadi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020) malam. Dikutip dari Kompas.com, api menyala sekitar pukul 19.10 WIB pada Minggu (23/8/2020) di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Diduga api berasal dari lantai 6 di gedung tersebut. Kebakaran melanda hingga sekitar 12 jam. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak ada berkas perkara dan alat bukti yang terbakar atas kejadian tersebut.
Bukan pertama kali
Ini bukan kali pertama musibah kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung. Mengutip Harian Kompas, Rabu, 10 Januari 1979, kebakaran menghanguskan sebagian kantor Kejaksaan Agung pada Selasa, 9 Januari 1979.
Api berkobar sekitar pukul 10.30 WIB, dan diduga berasal dari korsleting listrik di gedung. Sebagian besar sayap kanan kantor bertingkat enam itu hangus terbakar.
Ruangan-ruangan yang terbakar diantaranya ialah ruang bidang intelijen, operasi, tempat rapat, dan Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kantor Kejaksaan Agung Maryono kerugian diperkirakan mencapai Rp 300-400 juta. Kemudian api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.00 WIB oleh 29 mobil pemadam kebakaran.
Selain kebakaran pada 1979, mengutip Harian Kompas, Minggu, 23 November 2003, terjadi dua kali kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 November 2003.
Kebakaran pertama terjadi pada pukul 06.15 WIB menimpa seperangkat kontrol panel listrik yang terletak di lantai dua salah satu Gedung Kejaksaan Agung.
Setelah api dapat dipadamkan oleh sejumlah petugas pemadam kebakaran dan staf kejaksaan pada pukul 07.30 WIB, terjadi kebakaran kedua pada pukul 11.50 WIB.
Kebakaran kedua terjadi di dekat ruang keuangan yang berada di lantai tiga, persis berada di atas ruang kontrol panel listrik itu.
Dalam tempo 20 menit, api dapat dipadamkan setelah sebanyak 26 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan.
Bom di kamar mandi
Dikutip Harian Kompas, Rabu (5/7/2000), sebuah bom meledak di kamar mandi, bagian belakang Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/7).
Meski ledakannya besar, tak ada korban jiwa akibat ledakan bom itu. Bom meledak sekitar pukul 18.05 WIB.
Ledakan bom itu berhasil memporak-porandakan ruangan kamar kecil dan dapur yang ada di lantai dasar. Beberapa bagian dinding pada ruangan tersebut juga dikabarkan retak.
Kaca pintu belakang dan kaca jendela ventilasi kamar kecil yang berada di lantai dasar juga hancur berantakan.
Ledakan bom itu juga memporak-porandakan beberapa ruangan di lantai atasnya, utamanya kamar kecil di lantai satu dan dua. Bahkan beberapa saat setelah terjadi ledakan, air mengucur dari kamar mandi di lantai satu.
Peristiwa itu terjadi hanya berselang sekitar satu jam setelah Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto meninggalkan Gedung Bundar, setelah diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Presiden Soeharto.
Ditemukan bom lagi
Pada Rabu (5/7/200) siang, Tim Gegana Kepolisian RI juga menemukan bom lagi di kamar mandi lantai II Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dilansir Harian Kompas, Kamis (6/7/2000), bom berupa kardus sebesar batu bata itu ditemukan pukul 12.20 WIB oleh Senior Inspektur (Kapten Polisi) Kasmen dari Bagian Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polri.
Bom rakitan itu seberat 2 kilogram dan bisa meledak sewaktu-waktu. Menurut petugas, bom berjenis padat itu, bila meledak, dapat menghancurkan seperempat dari Gedung Bundar.
Segera setelah itu polisi mengisolasi Gedung Bundar dan seluruh karyawan untuk menghentikan kegiatannya.
Saat bom ditemukan, beberapa jaksa sedang memeriksa mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Dirut PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Gubernur Bank Indonesia (nonaktif) Syahril Sabirin, serta FX Soedjasmin dalam kasus penyalahgunaan dana reboisasi.
Pemeriksaan akhirnya dihentikan dan ditunda untuk diteruskan di lain waktu.
Dikutip Harian Kompas, Jumat (7/7/2000), bom yang ditemukan pada Rabu (5/7) termasuk kategori Military One (MI) yang digunakan untuk kegiatan militer.
Jenis bom itu berdaya ledak dahsyat, sangat berbahaya, dan jika meledak bisa menghancurkan seluruh Gedung Kejaksaan Agung.
Meski bom itu buatan PT Pindad, tapi Kepala Kepolisian RI (Polri) Jenderal (Pol) Rusdihardjo menolak menyimpulkan pelaku peledakan berasal dari anggota TNI.