Ilustrasi menikah - Image from minews.id
Ada yang menyebut menikah adalah ibadah paling lama
Oleh sebab itu, tentu dalam pernikahan tidak boleh asal dan sembarangan. Selain itu, bagi yang mau menikah juga haru paham hukum pernikahan. Sebab menikah bisa jadi wajib, sunnah atau bahkan haram.
Menikah adalah anjuran dalam agama Islam, tetapi dalam beberapa kondisi, hukumnya bisa berubah. Sehingga dalam kondisi tertentu menikah hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh dan haram.
Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan empat jenis hukum menikah menurut Islam.
1. Wajib
Seseorang bisa diwajibkan menikah saat hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya dalam menghindari zina. Bagi mereka yang secara finansial sudah berkemampuan untuk menikah maka hukumnya wajib menikah.
Menikah bisa menjadi sekedar sunnah saja hukumnya. Hal ini berlaku jika seseorang sudah mampu tetapi belum merasa takut jatuh kepada zina.
Hukumnya menjadi mubah bagi seseorang untuk menikah jika tidak ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kezaliman.
Bagi orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual. Maka hukumnya makruh bila menikah.
Hukum menikah bisa jadi haram, jika seseorang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.
Pernikahan bisa juga haram hukumnya jika tidak ada kemampuan untuk berhubungan seksual. Pernikahan juga bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar oleh mempelai.
Ada banyak klasifikasi nikah yang diharamkan dalam Islam seperti nikah mut'ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter). Selain itu, terjadinya kezaliman dalam pernikahan juga bisa bernilai haram.
Agama Islam juga turut memberi tips bagaimana menentukan kriteria calon pasangan yang ideal. Hal yang manusiawi dalam memilih calon pasangan biasanya lebih cenderung pada unsur dzahiriah, seperti mencari yang cantik atau tampan, sudah memiliki pekerjaan tetap dan baik secara nasab.
Kriteria tersebut memang tidak dinafikan oleh syariat Islam, bahkan sangat diperbolehkan mempertimbangkannya. Namun, di antara berbagai pertimbangan tersebut, ada yang lebih utama untuk dijadikan patokan, yakni agama dan akhlaknya.
"Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: Perempuan itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat." (HR Bukhari dan Muslim)
Ustaz Firman menjelaskan, perlu digaris bawahi bahwa penyebutan kriteria dalam redaksi hadis di atas bukanlah urutan yang disyariatkan oleh agama. Melainkan sekedar penyebutan kebiasaan manusia dalam memilih kriteria calon pasangan.
"Maka jika seorang pria telah memilih perempuan yang shalihah sebagai calon penadampingnya, sesungguhnya dia telah berusaha untuk menyelamatkan dirinya sendiri dan keluarganya kelak," ujar Ustaz Firman dalam bukunya.
Oleh sebab itu, sebelum menikah kamu juga perlu tahu hukumnya ya. Agar jangan sampai kamu memaksakan diri untuk menikah, padahal kondisi diri belum siap dan justru bernilai haram.
Semoga kita semua diberikan kesempatan oleh Allah SWT menunaikan ibadah menikah dan diberikan kesiapan untuk menjalankannya.