Jadi Saksi dan Dampingi Suami Berpoligami, Istri: `Janji Ayah akan Adil?`

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 24 Aug 2020

Potret sang istri bersama suami dan calon madunya - Image from indozone.id

Sang istri tampak tegar, namun entah hatinya mungkin hancur

Terdengar suara sang istri seperti tertahan. Dengan ketegarannya Ia lalu memeluk suami dan juga calon madunya. Sungguh luar biasa hanya 1 dibanding 1000 istri yang mampu tegar menghadapi poligami. 

Video aksi poligami kembali menghebohkan jagat maya. Kali ini beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang istri sedang mendampingi suaminya melamar seorang wanita untuk menikah lagi.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @undercover.id. Video dengan durasi 1 menit 10 detik itu memperlihatkan dua orang wanita berhijab dan satu pria bersama sejumlah orang sedang berada di sebuah rumah. 

Kedua wanita tersebut tampil cantik dengan menggenakan gamis dan hijab berwarna hijau. Terdengar istri pertama yang berkacamata mengajukan pertanyaan pada sang suami yang sedang duduk di rumah. 

“Berjanji ayah akan bersikap adil?” tanya istri pertama.

“Insya Allah,” jawab pria itu.

“Berjanji ayah akan melindungi bunda, adik, dan anak-anak seterusnya?” tanyanya lagi.

“Insya Allah,” jawab pria itu lagi. Pria itu kemudian memeluk sang istri. 

Kemudian, terlihat istri pertama memeluk wanita di sampingnya dan memperkenalkan kepada para tamu bahwa dia calon istri kedua sang suami.

“Bismillah dengan ini saya mengikhlaskan adik saya Rafika Dewi Septiani untuk menjadi istri kedua dari suami saya,” ucap istri pertama dengan tegar.

Ia pun kembali memeluk calon madunya yang juga adiknya, cukup lama dan mengajukan pertanyaan.

“Bagaimana diterima?” tanya wanita itu kepada calon madunya.

“Insya Allah saya terima” jawab calon istri kedua yang juga adik dari istri pertama. 

Tak ayal unggahan itu langsung menjadi sorotan dan jadi perbincangan warganet. 

Warganet merasa kagum dengan sikap istri pertama yang mengikhlaskan suaminya menikah lagi. Namun adapula yang heran dan bertanya terkait hukum menikahi adik ipar sedangkan istri masih hidup. 

Melalui caption yang dituliskan, diinformasikan bahwa peristiwa itu terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sosok pria yang ingin berpoligami itu disebutkan merupakan dirut (direktur utama) Bank NTB Syariah yang bernama Kukuh Rahardjo.

Pada unggahan Twitter ada yang menyebut bahwa poligami tersebut terjadi antar-saudara. Maksudnya, calon istri kedua adalah adik dari istri pertama. 

Makanya, banyak yang berkomentar negatif karena memang menikahi dua saudara kandung itu diharamkan dalam agama Islam sebagaimana Surat An-Nisa 23 berikut ini:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jadi suami boleh menikahi ipar, jika saudara yang dinikahi sebelumnya sudah meninggal dunia atau bercerai. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi apakah yang dimaksud dengan sebutan “adik” memang benar adik kandung istri pertama atau hanya sekadar sebutan yang tua kepada yang lebih muda.

Semoga istri pertama diberikan kekuata, kesabaran dan juga kebahagiaan di dunia dan akhirat. 

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat