Ibu paruh baya dipecat - Image from today.line.me
Tak tau mau mengadu kemana
Ibu ini kebingungan dengan biaya sekolah kedua anaknya jika tiba-tiba dipecat seperti ini. Apalagi ia mengungkapkan sudah 21 tahun bekerja di perusahaan bahkan tanpa cuti sekalipun.
Seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dipecat secara sepihak oleh perusahaan. Korban merasa diperlakukan tidak adil, karena tak pernah mendapat peringatan apapun sebelumnya.
Korban atas nama Rahima Soasiu (51), karyawati PT Yellu Mutiara yang berada di Kampung Yellu, Distrik Misool Selatan. Dia sudah bekerja untuk perusahaan tersebut selama 21 tahun, namun malah diperlakukan semena-mena.
"Memang saya pernah lima hari tidak bekerja, karena sedang menjaga orang tua yang sakit," kata Rahima saat dikonfirmasi iNews, Kamis (20/8/2020).
Selama 21 tahun bekerja, dia tidak pernah sekalipun mendapatkan cuti. Padahal perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan. Meski begitu dia tetap siap mengabdi di PT Yellu Mutiara.
"Saat saya masuk kerja kembali, tidak pernah ada panggilan atau pemberitahuan. Sehari kemudian saya dipanggil dan dianggap sudah mengundurkan diri, serta tidak berhak atas uang pesangon," ujarnya.
Kondisi ini membuat Rahima tidak bisa lagi membayar kebutuhan sekolah dua anaknya. Dia berharap pemerintah daerah dapat membantu dan mencarikan solusi atas masalah yang dialaminya.
"Anak saya yang kuliah semester dua akhirnya tidak melanjutkan lagi. Saya tidak tahu harus kemana saya mengadu, karena sudah tidak punya uang," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, masih mencoba mengonfirmasi kabar pemecatan karyawati tersebut. Namu, Kepala Personalia PT Yellu Mutiara, Farman Soasiu, tak bisa dihubungi karena nomor ponselnya tak aktif.
Sungguh miris, sudah dipecat sepihak, Ibu ini bahkan tak dapat pesangon apa-apa. Semoga segera ada bantuan untuk ibu dan keluarganya ini. Dan berharap agar sekolah sang anak masih bisa dilanjutkan.