Bantuan Kuota Internet untuk Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen Cair Mulai Hari ini

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 22 Sep 2020

Ilustrasi anak belajar daring - Image from news.detik.com

Pastikan sudah penuhi syarat 

Bantuan kuota dijadwalkan mulai cair hari ini. Bagi penerima pastikan sudah menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan. Ada dua jenis kuota yang diberikan. Berikut penjelasan lengkap dan juga masa berlaku bantuan kuota internet. 

Bantuan subsidi kuota internet untuk belajar selama masa pandemi Covid-19 mulai disalurkan pada hari ini, Selasa (22/9/2020).

Bantuan subsidi kuota internet dari pemerintah itu diberikan kepada para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang telah mendaftarkan diri di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Mekanisme Pemberian Bantuan Kuota 

Sekjen Kemendikbud, Ainun Na'im menjelaskan, untuk dapat menerima bantuan kuota internet tersebut, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go. id). 

Dan menginput data nomor ponsel pendidik dan juga peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go. id) serta pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.



Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut aktif atau tidak. 

Pemimpin dan operator satuan pendidikan bisa melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

"Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," tutur Ainun dalam keterangan tulisnya, Senin (21/9).

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data. kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud. go.id).

Kuota Internet Ditransfer Langsung ke Penerima 

Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Kemudian kuota internet akan ditransfer langsung oleh operator ke nomor penerima pada bulan ini melalui dua tahap. 

Tahap pertama pada tanggal 22-24 September. Kemudian tahap kedua pada 28-30 September.

Setiap penerima bantuan hanya akan mendapat bantuan kuota internet untuk satu nomor ponsel per bulannya. Ainun pun mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penyaluran dan penggunaan subsidi kuota tersebut. 

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemendikbud," katanya.

Dapat Dua Jenis Kuota 

Pada program bantuan ini para peserta bakal menerima dua tipe kuota, yakni kuota umum dan juga kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan seluruh aplikasi. 

Sementara kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Daftar laman dan aplikasi pembelajaran tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) juga tak luput dari perhatian. Siswa tersebut akan mendapat 20 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 15 gigabyte kuota belajar.

Kemudian siswa jenjang dasar dan menengah akan mendapatkan 35 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 30 gigabyte kuota belajar.

Sedangkan guru akan mendapat 42 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 37 gigabyte kuota belajar.

Sementara mahasiswa dan dosen bakal mendapat 50 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 45 gigabyte kuota belajar.

Masa Berlaku Kuota 

Kuota internet pada bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota tersebut diterima oleh pemilik nomer. 

Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet tersebut didapat oleh penerima. 

Untuk merealisasikan program ini, Mendikbud Nadiem Makarim menganggarkan hingga Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota belajar ini.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu jalannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sering dikenal daring. 

PJJ sendiri masih berlaku di sebagian besar sekolah di Indonesia, mengingat angka kasus Covid-19 di tanah air tak juga turun. 

Kemendikbud mencatat ada 1.840 sekolah di zona merah, 12.124 sekolah di zona oranye, 6.238 sekolah di zona kuning dan 764 sekolah di zona hijau masih melakukan PJJ. 

Alhamdulillah, segera cek ya Bun, apakah handphone anak sudah mendapatkan kuota atau belum. Dengan adanya bantuan ini mudah-mudahan bisa meringankan beban pengeluaran setiap orang tua. 

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat