Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi Boleh Tapi Tidak Wajib, Ini Alasannya

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 04 Jan 2021

Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi - Image from m.tribunnews.com

Keputusan terakhir tetap berada di orang tua 

Meski banyak pelajar yang menginginkan sekolah tatap muka, tapi kegiatan tersebut harus dipertimbangkan matang-matang oleh berbagai pihak. Mengingat pandemi Covid-19 yang tak juga mereda. Ini alasan pembukaan sekolah tidak wajib.

Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka bersifat tak wajib.

Ainun menjelaska dalam SKB empat menteri menyebutkan keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah. 

Namun juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua," ujar Ainun melalui informasi tertulis pada Senin (4/1/2021).

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa orang tua menolak mengizinkan anak-anaknya untuk ikut pembelajaran tatap muka di sekolah. 

"Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," kata Ainun.

Aturan Pembelajaran Tatap Muka 

Pelaksanaan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Surat tersebut berisi panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi.

Aturan itu diumukan pada tanggal 20 November 2020 yang juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan juga tahun akademik 2020/2021. 

Aturan itu memuat tahap perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan juga protokol kesehatan yang harus dilaksanakan. 

Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran di sekolah juga dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana kewenangannya masing-masing. 

Pemberian izin pembukaan sekolah bisa dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Hal tersebut kembali lagi bergantung pada keputusan stake holder. 

Prinsip Pembelajaran Tatap Muka 

Pemerintah daerah adalah pihak yang memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing. Sehingga pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan. 

Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 

Hal itu mencakup jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen serta menerapkan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area sekolah. 

Selain itu, ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi yang harus dijunjung tinggi. 

Prioritas pertama adalah memastikan kesehatan dan juga keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, serta masyarakat. 

Sedangkan prioritas kedua adalah memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh anggota di lingkungan pendidikan.

Meski pelaksanaan pendidikan di sekolah masih belum sempurna sesuai dengan harapan, para orang tua tetap harus mengontrol proses pendidikan anak-anak. 

Hal ini agar kegiatan belajar anak-anak tetap efektif dan anak-anak juga bisa tumbuh jadi anak yang cerdas dan tidak tertinggal. 

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat