Ilustrasi orang daftar BPJS - Image from panduanbpjs.com
Jangan kaget, iuran BPJS kelas 3 naik
Siap-siap merogoh kocek lebih dalam pasalnya iuran BPJS kelas 3 naik. Hal ini dikarenakan pada tahun ini, subsidi pemerintah berkurang dari bantuan tahun sebelumnya. Berikut rinciannya secara lengkap.
Kabar terbaru, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III harus mengeluarkan uang lebih banyak mulai Januari 2021.
Pasalnya, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III naik mulai bulan Januari ini. Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 hanya sebesar Rp 25.500.
Sementara itu pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 naik sebanyak 9.500 jadi Rp 35.000.
Iuran BPJS Kesehatan diatur dan dikelola dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, yang dikeluarkan pertengahan tahun ini. Aturan di dalamnya memuat selisih biaya yang dibayarkan antara tahun 2020 dan 2021.
Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 ialah sebagai berikut.
Meski terbilang berbeda jauh dengan kelas lainnya, sebenarnya peserta kelas 3 seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.
Meseki begitu, peserta hanya membayar 25.500 sebab sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan oleh pemerintah melalui subsidi. Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan angka tersebut, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3.
Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan bantuan subsidi untuk peserta kelas 3.
Hal tersebut disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020.
Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Namun, peserta hanya membayar Rp 35.000, sebab telah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Rincian BPJS
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, sebagaimana yang dilansir dari laman BPJS Kesehatan:
Peserta yang tergolong dalam kategori ini iurannya dibayar oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil anggota TNI anggota Polri pejabat negara pegawai pemerintah non pegawai negeri Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Sementara itu, ketentuannya adalah 4% telah dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta ialah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran akan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri
Iuran untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja terbagi jadi 3 kelas.
Sementara itu teruntuk veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.
Iuran tersebut akan dibayarkan oleh Pemerintah.
Itulah rincian kenaikan dan juga penyebabnya. Oleh sebab itu, bulan ini Ayah dan Bunda harus mulai siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam untuk kesehatan.