Ilustrasi satpam - Image from beritaekspres.com
Putusan hakim dipertanyakan keadilannya
Kisah dua orang satpam di Padang yang membunuh terduga pencuri menarik perhatian masyarakat. Pasalnya keduanya dijatuhi hukuman 1 dan 4 tahun penjara karena melakukan pembunuhan sebagai bentuk pertahanan diri tersebut. Berikut kronologis lengkapnya.
Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang petugas satpam di Kota Padang, divonis penjara sebab tak sengaja membunuh Adek Firdaus, terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada saat sidang yang digelar Selasa (20/10/2020). Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020.
Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke wilayah obyek vital negara.
Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk segera keluar dari area tersebut. Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.
Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi penting oleh satpan. Namun, ia menolak dan dengan emosi, ia mengeluarkan pisau kemudian menyerang Eko dan Effendi.
Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut kemudian terlepas. Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam.
Tak berhenti disitu, perkelahian terus berlanjut. Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di area obyek vital tersebut.
Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan juga dada Adek Firdaus. Terduga pencuri tersebut kemudian meninggal dunia ketika dilarikan ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.
Lakukan Banding
Sementara itu, penasihat hukum kedua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil pada kasus ini.
Ia mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri ketika bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologi seseorang itu bisa mati," katanya.
Sementara itu, salah satu rekan seprofesi terdakwa mengungkapkan bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Sementara itu, istri terdakwa yang hadir dalam persidangan tersebut histeris saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis suaminya akan dipenjara.
Bahkan, sang istri sempat terlihat jatuh pingsan. Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena suaminya pada saat itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.
Meski sering diremehkan, peran Satpam dalam melindungi suatu tempat atau area sangat penting. Bahkan nyawa dipertaruhkan dalam pekerjaannya tersebut.
Semoga kasus ini diakhiri dengan putusan yang adil bagi kedua satpam tersebut.