Bertahap, Ini Prioritas Warga yang Lebih Dulu Divaksin Covid-19, Kemenkes akan Kirim SMS

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 31 Dec 2020

Ilustrasi vaksin - Image from img.okezone.com

Vaksin gratis untuk semua dilakukan secara bertahap 

Pemerintah telah mengklasifikasikan golongan masyarakat yang akan mendapatkan vaksin terlebih dahulu. Setelah itu, tiap golongan akan mendapatkan SMS dari Kemenkes perihal pelaksanaan vaksin. Ini daftar prioritas warga yang terima vaksin.

Vaksin gratis Covid-19 untuk masyarakat Indonesia akan segera dilaksanakan. Kementerian Kesehatan mengungkapkan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19. 

Dilansir dari Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman SMS tersebut akan dimulai pada Kamis(31/12/2020) ini. 

Surat keputusan tersebut mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pada Senin (28/12/2020). 

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," bunyi dari peraturan tersebut.

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan. 

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang dijadwalkan. 

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada peraturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Kriteria penerima vaksin 

Kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia telah ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO). 

Tak hanya itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan juga petugas pelayanan publik lainnya. 

Setelah itu, prioritas masyarakat selanjutnya adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW. 

Prioritas selanjutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas terakhir adalah masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Itulah kriteria prioritas masyarakat yang akan divaksin. Sebelum mengikuti pelaksanaannya, diharapkan setiap masyarakat menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan agar tubuh dalam kondisi prima saat menerima vaksin.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat