KPK Ungkap Modus Korupsi Juliari Batubara, Dapat Komisi 10 Ribu per Paket Bansos

Penulis Dian Editor | Ditayangkan 07 Dec 2020

Ketua KPK - Image from solopos.com

Keterlaluan, bansos untuk rakyat miskin masih aja diembat 

Diungkapkan oleh KPK bahwa Menteri Sosial mendapat jatah 10 ribu di tiap paket bansos yang akan diberikan pada warga Jabodetabek. Ini modus korupsi Juliari Batubara dan juga jumlah harta kekayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas dugaan menerima suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Akalan-akalan Juliari dalam menerima suap ini pun dinilai menyakiti hati masyarakat, khususnya yang kurang mampu. 

Juliari dijanjikan mendapat jatah Rp 10.000 untuk tiap paket Bansos senilai Rp 300.000 yang dibagikan ke warga Jabodetabek. 

Berdasarkan catatan LHKPN KPK, Juliari sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik. 

Pertama, dilaporkan pada pada 31 Mei 2015 sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Harta yang dilaporkan pada tahun tersebut ialah sebesar Rp 48.819.885.066.

Kemudian, Juliari kembali melapor pada 31 Desember 2018 dengan harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 51.878.221.964. 

Kali ketiga, Juliari melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 dengan kekayaan sebesar Rp 47.188.658.147. Pada laporan ini, Juliari sudah berstatus sebagai Menteri Sosial.

Aset yang dimiliki Juliari ialah berupa tanah dan bangunan dengan total keseluruhan Rp 48.118.042.150. Ditambah dengan alat transportasi berupa satu mobil Land Rover Jeep tahun 2008 hasil sendiri senilai Rp 618.750.00. 

Selanjutnya, ia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 1.161.000.000, surat berharga Rp 4.658.000.000, kas dan setara kas Rp 10.217.711.716. 

Modus Korupsi Mensos Juliari

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan suap terhadap Juliari berawal dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak dua periode. 

Guna memuluskan rencana tersebut, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpakat bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (6/12).

MJS adalah Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dan AW adalah Adi Wahyono. 

Firli menjelaskan pula bahwa Matheus dan Adi pada Mei sampai November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. 

Diantaranya adalah Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari) dan disetujui oleh AW," ujar Firli.

Firli juga menyebut, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga telah menerima fee sebesar Rp 12 miliar. Pembagian uang tersebut diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

8,8 M untuk Keperluan Juliari

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos. Diketahui, ia merupakan orang kepercayaan Juliari. 

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan pribadi Juliari. 

Akibat perbuatannya, Juliari dijerat sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus dan Shelvy. Juliari sendiri tidak terjaring dalam operasi senyap tim penindakan ini. 

KPK pun sempat mengultimatum Juliari supaya kooperatif terhadap penegak hukum.

Tak lama setelah ancaman itu dimunculkan KPK, Juliari kemudian menyerahkan diri pada dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Juliari menyerahkan diri dan langsung naik ke ruang pemeriksaan.

Semoga keadilan bisa ditegakkan dalam memberikan hukuman kepada Menteri Sosial dan para tersangka yang terlibat. Agar jadi pelajaran bagi para pejabat yang tergoda untuk melakukan korupsi.

viral minggu ini

BAGIKAN !

Jika kontent kami bermanfaat