Barang bukti operasi tangkap tangan - Image from kompas.com
Semakin diusut, dugaan nilai yang dikorupsi makin tinggi
KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus korupsi dana bansos yang dinilai jadi sesuatu yang penting, utamanya dalam pandemi saat ini. Pihaknya akan mengecek perusahaan apa saja yang menerima proyek besar ini.
Kasus korupsi dana bansos yang melibatkan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara masih terus diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
KPK saat ini tengah mengusut apakah ada kerugian negara dalam pengadaan bansos tersebut, sehingga bisa menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana mati terhadap Juliari dkk.
Sebab beredar kabar bahwa nilai bansos yang diterima warga terdampak corona di Jabodetabek tak sampai Rp 300 ribu sebagaimana yang diberikan oleh pemerintah.
"Sebetulnya berapa sih anggaran sembako itu yang disampaikan masyarakat. Informasi di luar wah itu (bansos) dari Rp 300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp 200 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/12).
Untuk itu, Alex menegaskan bahwa KPK akan mengecek siapa saja perusahaan yang mendapatkan proyek bansos tersebut. Sebab diduga terdapat beberapa perusahaan yang baru didirikan guna endapatkan proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
"Nanti kami lihat juga siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor sembako. Apakah mereka itu layak? artinya itu memang usahanya itu, ya, dia punya usaha untuk pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan kemudian dapat pekerjaan itu, kemudian dia mensubkan ke pihak lain," kata Alex.
Dalam kasus korupsi dana bansos ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka.
Diantaranya ialah Juliari, Kasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Ditjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono, serta 2 rekanan bansos Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Juliari diduga juga menerima suap total Rp 17 miliar dalam 2 tahap penyaluran bansos.
Suap diduga berasal dari Ardian dan Harry yang diketahui telah ditunjuk sebagai rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek.
Suap diduga berasal dari permintaan jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan senilai Rp 300 ribu ke penerima daerah Jabodetabek.
Semakin kesini, semakin geram masyarakat dibuat dengan korupsi bansos di tengah pandemi ini. Dikorupsi 10 ribu saja, masyarakat sudah geram, apalagi jumlahnya 100 ribu.
Belum lagi dikalikan dengan ribuan atau bahkan jutaan masyarakat yang terpotong haknya. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan hukuman yang diberikan pada koruptor bisa setimpal dengan perbuatannya.