Bacaan surat sholat tarawih - Image from idpengertian.com
Berikut urutan bacaan surat sholat tarawih yang biasa dipraktekkan oleh umat muslim di Indonesia khususnya golongan Nahdlatul Ulama.
Pada dasarnya, urutan bacaan surat sholat tarawih tidak dijelaskan dalam riwayat hadits maupun dalil manapun. Hanya saja di Indonesia, khususnya masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) mempraktekkan hal tersebut.
Hal ini membuat kita mengetahui sudah pada rakaat berapakah kita shalat, contohnya seperti ini, pada saat melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat, jika surat yang dibaca oleh imam adalah surah Al-Lahab, maka tandanya shalat tarawih sudah berada di rakaat terakhir, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan shalat witir.
Lalu bagaimanakah susunan ayat yang dibaca shalat tarawih? Berikut dalam kesempatan kali ini kita akan membahas tentang urutan bacaan sholat tarawih.
Baca Juga : Inilah 3 Keutamaan Shalat Tarawih Yang Perlu Diketahui
Pada saat shalat tarawih berjamaah, imam dianjurkan untuk membaca surat yang pendek saja, agar makmum tidak meninggalkan shalat karena durasi shalat yang terlalu lama.
Namun apabila jamaah shalat tarawih lebih senang bacaan surat yang panjang, maka itu lebih baik lagi, selama tidak menghilangkan kekhusyukan shalat.
Bacaan surat dalam shalat tarawih khususnya yang dipraktekkan kalangan Nahdlatul Ulama (NU) memakai pola surat pendek, yaitu :
Adapun urutan surat sholat tarawih diatas merupakan bacaan surat tarawih yang dibacakan pada rakaat pertama, sedangkan pada masing-masing rakaat kedua membaca surat sholat tarawih Al-Ikhlas.
Seperti yang kita ketahui, shalat tarawih ada yang 20 rakaat dan ada pula yang 8 rakaat kemudian ditambah dengan 3 rakaat terakhir shalat witir, sehingga banyak orang yang menyebutnya sebagai bacaan surat tarawih 23 rakaat dan shalat tarawih 11 raka'at.
Kitab "Shalat al-Tarawih fi Masjid al-Haram" menjelaskan bahwa shalat Tarawih di Masjidil Haram sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, Khulafaur Rasyidin, dan seterusnya sampai sekarang selalu dilaksanakan dengan 20 rakaat dan 3 rakaat Witir.
Dalam Fiqh as-Sunnah Juz II, hlm 54 juga diterangkan bahwa mayoritas pakar hukum Islam setuju dengan riwayat yang menyatakan bahwa kaum muslimin pada zaman Khulafaur Rasyidin yaitu Umar, Utsman dan Ali melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 rakaat.
Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW shalat Tarawih di bulan Ramadhan sendirian sebanyak 20 Rakaat ditambah Witir. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Baca Juga : Keutamaan, Tata Cara, Niat dan Doa Sholat Witir Lengkap
Mengenai bacaan surat tarawih yang sudah disebutkan diatas, tidak ada riwayat atau dalil yang menerangkan surat pendek sholat tarawih yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Bacaan surat sholat tarawih diatas merupakan surat pendek dalam Al-Qur'an yang sangat umum dibaca ketika melaksanakan shalat tarawih, khususnya di kalangan Nahdlatul Ulama yang melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat.
Karena pada dasarnya, tidak ada larangan atau syariat apapun yang menganjurkan untuk membaca urutan surat tarawih ketika pelaksanaan shalat tarawih. Lafadz surat apa pun yang dibacakan, tetap mendapat pahala pokok kesunnahan membaca surat tersebut.
Meskipun demikian, yang paling utama dalam urutan surat tarawih adalah menggunakan metode tajziah atau membaca satu juz di tiap hari pelaksanaan tarawih. Prakteknya yaitu dengan cara membaca satu halaman Al-Qur’an di setiap rakaat, hingga selesai satu juz pada rakaat ke-19.
Dan cara itu dilakukan secara urut dimulai dari Surat al-Baqarah, kemudian surat-surat setelahnya sehingga bisa khatam sampai Surat an-Nas di akhir Ramadhan.
Dilansir dari laman nu.online, Syekh Ibrahim al-Bajuri berkata,
وَفِعْلُهَا بِالْقُرْآنِ فِيْ جَمِيْعِ الشَّهْرِ بِأَنْ يَقْرَأَ كُلَّ لَيْلَةٍ جُزْأً أَفْضَلُ مِنْ تَكْرِيْرِ سُوْرَةِ الرَّحْمَنِ أَوْ هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ أَوْ سُوْرَةِ الْإِخْلَاصِ بَعْدَ كُلِّ سُوْرَةٍ مِنَ التَّكَاثُرِ إِلَى الْمَسَدِّ كَمَا اعْتَادَهُ أَهْلُ مِصْرَ
Artinya : “Dan melaksanakan tarawih di keseluruhan bulan (Ramadhan), dengan membaca satu juz di setiap malam, lebih utama daripada mengulang-ulang Surat ar-Rahman atau Hal Atâ ‘alal Insan atau Surat al-Ikhlas setelah masing-masing surat mulai dari at-Takatsur sampai al-Masad seperti yang ditradisikan penduduk Mesir,” (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘Ala Ibni Qasim, juz 1, hal. 260).
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan landasan keutamaan tajziah dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra sebagai berikut :
وَقَدْ أَفْتَى ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنُ الصَّلَاحِ وَغَيْرُهُمَا بِأَنَّ قِرَاءَةَ الْقَدْرِ الْمُعْتَادِ فِي التَّرَاوِيحِ هُوَ التَّجْزِئَةُ الْمَعْرُوفَةُ بِحَيْثُ يُخْتَمُ الْقُرْآنُ جَمِيعُهُ فِي الشَّهْرِ أَوْلَى مِنْ سُورَةٍ قَصِيرَةٍ وَعَلَّلُوهُ بِأَنَّ السُّنَّةَ الْقِيَامُ فِيهَا بِجَمِيعِ الْقُرْآنِ، وَاقْتَضَاهُ كَلَامُ الْمَجْمُوعِ وَاعْتَمَدَ ذَلِكَ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ
Artinya : “Syekh Ibnu Abdissalam, Syekh Ibnus Shalah, dan lainnya berfatwa bahwa membaca kadar bacaan yang ditradisikan di dalam tarawih yang dikenal dengan tajziah, dengan mengkhatamkan keseluruhan Al-Qur’an di dalam satu bulan, lebih utama daripada membaca surat pendek. Para ulama memberikan alasan bahwa kesunnahan di dalam tarawih adalah membaca keseluruhan Al-Qur’an. Hal ini seperti yang ditunjukan oleh statemennya kitab al-Majmu’, dipegangi pula oleh Imam al-Asnawi dan lainnya,” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184).
Baca Juga : Bila Tertinggal Shalat Tarawih dan Belum Shalat Isya. Ini yang Harus Dilakukan!
Adapun cara selain tajziah, misalnya seperti yang dilaksanakan oleh warga Nahdiyyin seperti yang sudah kami sebutkan diawal, tidak bisa dikatakan makruh ataupun haram, karena tidak ada dalil yang menjelaskan tentang hal tersebut.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami juga menerangkan,
تَكْرِيرُ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ أَوْ غَيْرِهَا فِي رَكْعَةٍ أَوْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْ التَّرَاوِيحِ لَيْسَ بِسُنَّةٍ، وَلَا يُقَالُ: مَكْرُوهٌ عَلَى قَوَاعِدِنَا. لِأَنَّهُ لَمْ يَرِدْ فِيهِ نَهْيٌ مَخْصُوصٌ
Artinya : “Mengulang-ulang bacaan surat al-Ikhlas atau lainnya di dalam satu rakaat atau setiap rakaat tarawih tidak sunnah, tidak pula dikatakan makruh sesuai kaidah-kaidah kami, sebab di dalamnya tidak ada larangan khusus” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 1, hal. 184).
Demikianlah artikel tentang bacaan shalat tarawih 20 rakaat ini, sebagai penutup kami ingin menjelaskan bahwa Anda dapat memilih untuk memakai urutan yang mana dari kedua cara diatas, Anda bisa memakai pola surat pendek seperti umat Nahdiyyin atau memakai pola tajziah, karena kedua cara tersebut sama-sama diperbolehkan, semoga bermanfaat.