DKI Kembali PSBB Total, Kantor Wajib WFH, Tempat Hiburan Ditutup, Restoran Dibatasi

Penulis Dian Aprilia | Ditayangkan 10 Sep 2020

DKI Kembali PSBB Total, Kantor Wajib WFH, Tempat Hiburan Ditutup, Restoran Dibatasi

Anies Baswedan - Image from cnnindonesia.com

Waspada karena kasus covid-19 semakin meningkat

Anies Baswedan putuskan tarik rem darurat karena kondisi kasus Covid-19 di Jakarta yang melonjak tajam. Mengingat jumlah persediaan tempat tidur di RS yang kian menipis serta tingkat kematian yang cukup tinggi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali seperti saat awal pandemi, mulai Senin (14/9/2020) depan. 

Dengan adanya keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Sehingga, mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, sebagaimana yang disampaikan Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020). 

11 Jenis Usaha yang Tetap Dibuka 

Berikut adalah daftar 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperbolehkan tetap bekerja di kantor. Diantaranya ialah: 

  • Kesehatan 
  • Bahan pangan/makanan/minuman 
  • Energi 
  • Komunikasi dan teknologi informasi 
  • Keuangan 
  • Logistik 
  • Perhotelan 
  • Konstruksi
  • Industri Strategis 
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan juga industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan untuk beroperasi. 

Anies menegaskan, WFH bukan berarti mematikan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah sebagaimana saat PSBB ketat. 

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies. 

Penutupan Tempat Hiburan dan Pembatasan Restoran 

Pemberlakukan PSBB total di Jakarta juga berdampak pada penutupan tempat hiburan dan juga pembatasan di restoran. Restoran boleh tetap buka, tapi pembeli dilarang untuk makan di tempat sehingga harus dibawa pulang (take away). 

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, yang dikelola oleh Pemprov DKI akan tutup, kegiatan belajar berlangsung di rumah, tempat usaha restoran dibolehkan untuk tetap beroperasi tetapi tidak boleh makan di lokasi karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," ujar Anies Baswedan. 

Alasan PSBB Total Kembali Diterapkan di DKI

Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh DKI Jakarta. 

Anies menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Diantaranya ialah ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh serta tingkat kematian yang cukup tinggi. 

Menurut Anies, Jakarta tak punya banyak pilihan selain menarik rem darurat sesegera mungkin. Hal ini berpijak dari kondisi kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. 

Ia mengaku terpaksa menerapkan kembali PSBB total sebagaimana pada saat awal pandemi. 

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga telah sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yang meminta sektor kesehatan untuk diutamakan. 

Untuk itu, PSBB transisi di DKI Jakarta resmi berakhir pada Kamis (10/9/2020) hari ini. PSBB transisi ini diketahui sudah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi awalnya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Jangan lengah, tetap waspada. Mari lindungi diri sendiri dan keluarga serta masyarakat luas dengan patuh pada protokol kesehatan, jaga jarak, dan jaga kesehatan. 

Jika tidak darurat sebaiknya tetap berada di rumah, meski penat tetaplah bertahan di rumah. Bukankah kita berharap pandemi segera usai?

SHARE ARTIKEL