Hutang Piutang: Pengertian, Hukum, dan Adab Dalam Islam

Penulis Taufiq F | Ditayangkan 10 Oct 2019

Hutang Piutang: Pengertian, Hukum, dan Adab Dalam Islam

Hutang piutang - Image from hidayatullah.com

Hutang piutang secara umum merupakan uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Hutang piutang dalam islam artinya memberikan sejumlah uang atau barang kepada seorang yang meminjam.

Banyak orang yang mungkin tidak bisa menghindari yang namanya hutang piutang. kebutuhan dan kekuatan finansial memaksakan kita untuk berhutang.

Tidak juga terjadi pada orang kurang mampu namun terjadi juga pada orang yang mampu. Rasanya hampir semua orang mampu memiliki hutang.

Sedangkan untuk hutang piutang dan harus disertai tambahan saat pelunasan hukumnya bagaimana? Islam membolehkan hutang piutang namun ada ketentuan-ketentuan dan adab yang berlaku Untuk itu wajib baca akan membahas mengenai hutang piutang menurut islam berikut ini penjelasannya.

Pengertian Hutang Piutang 

Hutang sendiri adalah kewajiban yang harus ditunaikan kepada pihak lain. Hutang merupakan janji dan janji adalah hutang. Itulah arti sederhana dari hutang. Pemilik hutang adalah orang yang memiliki kewajiban.

Sedangkan untuk piutang adalah orang yang memiliki hak atas adanya kewajiban dari pihak lain. Sederhananya, piutang adalah lawan makna dari hutang. Pemilik piutang adalah pihak yang memiliki hak yang belum ditunaikan oleh pemilik kewajiban.

Dalam syariat islam, hutang piutang adalah suatu bahasan muamalah (transaksi non ritual ibadah). Dalam logika fikih muamalah, berlaku kaidah boleh melakukan apa saja sampai ada dalil larangannya. Inilah prinsip utama yang harus dipahami sebelum membahas hutang piutang.

Kaidah pelarangannya akan dijelaskan pada hukum hutang piutang dalam islam berikut ini.

Hukum Hutang Piutang Dalam Al Quran

Hukum hutang piutang sangat fleksibel artinya tergantung bagaimana situasi dan keadaan yang terjadi. Dalam agama islam, disebutkan dari beberapa dalil tentang hukum hutang piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah [2] : 245)

Bahkan di jaman sekarang ini, banyak orang yang memanfaatkan hutang piutang dengan mengambil riba, hukum riba dalam islam sangat di haramkan karena tidak sesuai dengan syari'at islam. 

Hukum riba dalam islam yang perlu anda ketahui (Baca: Pengertian Riba dan Macam-Macam Riba serta Hukumnya yang Wajib Muslim Tahu )

Bahkan Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

“….Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” (QS Al-Baqarah [2] : 275)

Dan Allah juga berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 130 artinya:

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS Ali-Imran [3] : 130)

Berhutang sendiri bukan merupakan dosa dan bukan perbuatan yang tercela, jika seseorang yang berhutang tersebut menggunakan apa yang di hutangnya sesuai dengan kebutuhannya. Namun, dalam hal ini islam juga tidak membenarkan untuk gemar berhutang dan tidak mengendalikan diri untuk selalu berhutang. 

Sebelum gemar menghutang anda perlu memahami hukum tidak membayar hutang (Baca: Awas!! Menunda-Nunda Membayar Hutang, Perbuatan yang Sangat di Benci Allah)

Karena hal ini akan mengarahkan kepada perbuatan mungkar. Dan orang yang terlilit hutang secara otomatis akan menjadi orang yang ingkar janji dan selalu berdusta.

Adab Hutang Piutang 

Berikut ini adab melakukan hutang piutang dalam islam yang dapat anda pahami:

  1. Di adakan perjanjian hitam di atas putih atau tertulis serta adanya saksi yang bisa dipercaya.
  2. Orang yang memberikan hutang atau pinjaman tidak menerima keuntungan atas apa yang telah dihutangkannya.
  3. Orang yang berhutang berniat melunasi hutangnya dan harus membayar hutangnya dengan cara yang benar yaitu membayar dengan harta atau benda yang salam halalnya dengan apa yang dipinjamnya.
  4. Hutanglah pada seseorang yang mempunyai penghasilan yang halal dan orang tersebut merupakan orang yang shaleh.
  5. Lakukanlah hutang piutang yang disertakan dengan jual beli.
  6. Jika ada keterlambatan dalam melunasi hutang maka beritahukanlah pihak yang memberikan pinjaman.
  7. Gunakan harta pinjaman dengan baik dan benar.
  8. Pihak yang memberikan pinjaman boleh menangguhkan hutang apabila pihak yang berhutang memiliki kesulitan dalam melunasi hutangnya.

Dalam hutang piutang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan hutang, dibawah ini penjelasannya

Syarat Hutang Piutang Dalam Islam

  1. Benda atau harta yang dijadikan hutang bersifat jelas dan murni serta merupakan sesuatu yang halal
  2. Si peminjam atau pihak yang berhutang berniat untuk mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan hutangnya secara baik dan benar.
  3. Orang yang memberikan pinjaman atau hutang tidak akan mengungkit-ngungkit permasalahan hutang piutangnya serta tidak akan menyakiti sesorang yang diberi pinjaman atau yang berhutang.
  4. Tidak memberikan riba atau tidak memberi keuntungan atas barang atau uang yang dihutangkan kepada pihak yang memberikan hutang.

Dalam hutang piutang, juga ada bahaya yang disebabkan oleh kegiatan tersebut. Karena hutang bisa dikatakan merupakan hal yang sangat sensitif antara hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya.

Memang, islam memperbolehkan hutang piutang dalam kehidupan namun dengan adab-adab yang sudah disebutkan di atas. Berikut bahaya kebiasaan berhutang.

Bahaya Kebiasaan Berhutang

1. Dapat menyebabkan stress

Seseorang yang berhutang sudah pasti akan mengalami stress dan akan merasakan ketidaknyamanan dalam kesehariannya. Ketika seseorang memutuskan untuk berhutang sudah pasti dia akan memikirkan hutangnya. Bagaimana cara melunasinya dan sebagaiannya.

2. Dapat merusak akhlak

Orang yang memiliki kebiasaan berhutang maka akhlaknya akan rusak. Sebagai umat islam hendaknya tau mengenai akhlak dalam islam. Sebagaimana sabda Rasulullah berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS Ali-Imran [3] : 130)

Untuk lebih memahami akhlak dalam islam (Baca: Hadist Tentang Akhlak yang Bisa Dijadikan Pedoman Hidup Menuju Kebaikan)

3. Mendapatkan hukuman seperti seorang pencuri

Jika berhutang kemudian dapat melunasinya, maka itu adalah perbuatan yang baik dan termasuk adab berhutang. Pahamilah bahaya hutang dalam islam dampaknya bisa fatal bagi diri si orang yang terlibat dengannya.

Sebelum berhutang ketahui bahaya hutang dalam islam (Baca: Bahaya Berhutang Itu Tidak Hanya Di Dunia Tapi dibawa Sampai Akhirat !)

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak dapat melunasi hutangnya bahkan tidak berniat melunasinya? Sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah maka orang tersebut akan mendapatkan hukum layaknya seorang pencuri.

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS Ali-Imran [3] : 130)

4. Jika dia meninggal jenazahnya tidak akan dishalatkan

Pada zaman Rasulullah SAW, saat itu ada seseorang yang meninggal dengan meninggalkan hutang yang belum terbayarkan serta tidak menyisakan sedikitpun hartanya untuk melunasi hutangnya.

Dengan kasus yang demikian maka beliau tidak menshalatkan jenazah orang tersebut hingga datang salah satu sahabat yang mau melunasi hutang jenazah yang bersangkutan. Baru kemudian beliau menshalatkan jenazah tersebut.

5. Tidak akan terampuni dosanya sekalipun meninggal dalam keadaan syahid

Seseorang yang memiliki hutang dan tidak bisa atau bahkan tidak berniat melunasinya maka dosanya tidak akan diampuni oleh Allah SWT, sekalipun orang itu telah meninggal dalam keadaan syahid. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS Ali-Imran [3] : 130)

Demikianlah penjelasan mengenai hutang piutang menurut islam yang dapat disampaikan wajibbaca.com pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

SHARE ARTIKEL